Pemkot Palembang Terapkan Perwali Sanksi Sampah

 


Palembang –realnewssumatera.com

 Pemerintah Kota Palembang resmi menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Sosialisasi penerapan aturan tersebut disampaikan melalui grup WhatsApp Kelurahan Siring Agung pada Jum’at, 15 Mei 2026 kepada seluruh Ketua RT dan perangkat wilayah sebagai bentuk pemberitahuan sekaligus edukasi kepada masyarakat terkait aturan baru mengenai pengelolaan sampah di Kota Palembang.

Dalam isi pesan yang dibagikan melalui grup tersebut, para Ketua RT diminta turut menyampaikan informasi kepada warga agar lebih disiplin dalam menjaga kebersihan lingkungan dan tidak membuang sampah sembarangan.

Penerapan Perwali ini merupakan langkah tegas Pemerintah Kota Palembang dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan sampah rumah tangga yang baik dan tertib. Aturan tersebut juga menjadi tindak lanjut dari Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang berlaku di Kota Palembang.

Dalam Perwali tersebut dijelaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan pengelolaan sampah dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi diberikan kepada masyarakat maupun pihak tertentu yang terbukti membuang sampah tidak pada tempatnya, membuang sampah di luar jadwal yang telah ditentukan, hingga tindakan lain yang melanggar ketentuan pengelolaan sampah.


Selain itu, aturan tersebut juga mengatur tata cara penindakan dan pemanggilan pelanggar oleh Satuan Tugas Penerapan Sanksi Administratif yang berada di bawah koordinasi Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang.

Pemerintah Kota Palembang berharap melalui penerapan Perwali ini kesadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungan semakin meningkat sehingga dapat menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, nyaman, serta mengurangi permasalahan sampah yang selama ini menjadi perhatian di sejumlah wilayah kota.

Para Ketua RT di wilayah Kelurahan Siring Agung juga diharapkan dapat aktif membantu sosialisasi aturan tersebut kepada warga guna mendukung program kebersihan dan penataan lingkungan di Kota Palembang.(Fei)

Diberdayakan oleh Blogger.