Bawaslu OKI Serahkan Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN

Kayuagung, Realnews Sumatra – Dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten OKI kembali mencuat. Pada Kamis (17/10/2024), Bawaslu OKI menyerahkan laporan terkait dugaan pelanggaran tersebut kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VII Palembang.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu OKI, Syahrin, menjelaskan bahwa keputusan untuk menyerahkan laporan ini diambil setelah kajian mendalam mengenai keterlibatan seorang oknum ASN dalam politik praktis pada Pilkada OKI 2024.

"Kami telah melakukan serangkaian kajian terkait dugaan pelanggaran ini, dan memutuskan untuk menerbitkan rekomendasi agar proses hukum selanjutnya dapat dilanjutkan di BKN," ungkap Syahrin.

Syahrin menegaskan bahwa Bawaslu OKI mengambil sikap tegas dalam menindak pelanggaran yang melibatkan ASN. Ia sangat menyesalkan bahwa masih ada ASN yang terlibat dalam politik praktis, yang dapat berpotensi mendapat sanksi berat, bahkan pidana.

"Kami mengimbau agar ASN, serta pihak-pihak terkait lainnya, tetap menjaga netralitas dan tidak tergoda untuk terlibat dalam politik praktis," tambah Syahrin.

Bawaslu OKI juga menegaskan komitmennya untuk serius menangani setiap pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye Pilkada OKI yang akan berakhir pada 23 November 2024. Syahrin mengungkapkan bahwa beberapa pengaduan yang melibatkan ASN, kepala desa, dan tenaga kesehatan sudah diterima oleh Bawaslu dan semuanya akan diproses dengan serius.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran netralitas ASN di Kabupaten OKI. Sejauh ini, sudah ada tiga laporan sebelumnya yang terdiri dari satu temuan dan dua laporan dugaan pelanggaran serupa, yang semuanya telah diteruskan ke BKN Regional VII Sumatera Selatan. Laporan terbaru ini menjadi yang keempat dalam rangkaian pelanggaran yang telah diserahkan ke pihak BKN.

Anggota Bawaslu OKI, Muhammad Kafrowi, yang turut mendampingi penyerahan laporan tersebut, kembali mengingatkan seluruh ASN untuk menjaga netralitas mereka selama masa kampanye Pilkada 2024.

"Netralitas ASN adalah amanat undang-undang. Sebagai pelayan masyarakat, ASN memiliki peran penting sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan publik, dan mereka harus menjaga integritasnya," tegas Kafrowi.

Dengan langkah tegas ini, Bawaslu OKI berharap dapat menegakkan aturan terkait netralitas ASN, demi menciptakan Pilkada yang bersih dan adil di Kabupaten OKI.(Ril/Acm)

Diberdayakan oleh Blogger.