Kejari Musi Rawas Selamatkan Uang Negara Rp 1,26 Milyar
MUSI RAWAS,- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Rawas menetapkan Dua orang tersangka yakni Sdr. HAB selaku Ketua Koperasi dan Sdr. M selaku Sekretaris Koperasi, Jumat (31/7/26),
Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, SH, MH mengatakan, Hari ini, Jum'at 31 Juli 2026 Kejari Musi Rawas telah menetapkan 2 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri Tahun 2022.
"Berdasarkan hasil penyidikan, pada Tahun 2022 Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri menerima dana Program PSR sebesar Rp 9.342.705.000,00. Namun dalam pelaksanaannya, Tim Penyidik menemukan dugaan kuat penyimpangan berupa mark-up terhadap item pekerjaan Program PSR, pemalsuan dokumen pertanggungjawaban (SPJ), dan permintaan fee kepada penyedia. Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 601.955.470,00 (enam ratus satu juta sembilan ratus lima puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara,"ungkap Dr Ema.
Lanjut Dr Ema menjelaskan, Disisi lain, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Rawas berhasil menyelamatkan dan mengamankan uang negara sebesar Rp 1.265.526.441,00 (satu miliar dua ratus enam puluh lima juta lima ratus dua puluh enam ribu empat ratus empat puluh satu rupiah) yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
"Atas perbuatannya, para tersangka disangka melangga: Primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Subsidiair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Dan/atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,"jelas Dr Ema.
Lebih lanjut Dr Ema menjelaskan, Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Lubuklinggau berdasarkan alasan objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (5) KUHAP.
"Kejaksaan Negeri Musi Rawas berkomitmen menangani setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, Independen, transparan, dan akuntabel. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta hukum, menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta memaksimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara,"pungkasnya. (ROFEI)

