Gubernur Sumsel Terbitkan Edaran Pencegahan LGBT

 


PALEMBANG –Gubernur Sumatera Selatan menerbitkan Surat Edaran Nomor 056/SE/DPP-PA/2026 tentang Penguatan Peran Pemerintah Daerah, Keluarga, dan Masyarakat dalam Pencegahan Penyebarluasan LGBT serta Perlindungan Anak dan Remaja.

Surat edaran yang ditandatangani pada 6 Juli 2026 tersebut ditujukan untuk memperkuat sinergi pemerintah daerah, keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat dalam melindungi anak serta remaja melalui pendekatan edukatif, persuasif, dan pembinaan yang konstruktif.

Dalam surat edaran itu, Gubernur mengimbau pemerintah daerah meningkatkan sosialisasi mengenai ketahanan keluarga, pendidikan karakter, nilai-nilai agama, dan norma sosial budaya. Keluarga juga didorong untuk memperkuat komunikasi, pengawasan, serta pendampingan terhadap anak sebagai benteng utama dalam pembentukan karakter.

Di sektor pendidikan, sekolah diminta mengoptimalkan pendidikan karakter, layanan bimbingan dan konseling, serta pembinaan kepada peserta didik. Pemerintah juga mengingatkan pentingnya meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran konten dan kampanye LGBT melalui media sosial maupun platform digital yang dinilai dapat memengaruhi anak dan remaja.

Selain itu, pemerintah daerah didorong menyediakan layanan konseling dan pendampingan bagi anak, remaja, dan keluarga yang membutuhkan. Upaya tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, PKK, Forum Anak, hingga pemangku kepentingan lainnya agar pembinaan dapat berjalan secara terpadu.

Melalui surat edaran ini, pemerintah kabupaten dan kota di Sumatera Selatan juga diminta melakukan pemantauan serta evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaannya. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan anak dan remaja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Fei)

Diberdayakan oleh Blogger.