Luar Biasa, Kajari Musi Rawas Berhasil Melakukan Pemulihan Keuangan Negara Senilai Rp 3,7 Milyar Dari Total Rp 6,3 Milyar Pada Dinas PU BM
MUSI RAWAS,– Apresiasi luar biasa patut diacungi jempol pada Kejaksaan Negeri Musi Rawas melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil melakukan pemulihan keuangan negara senilai Rp 3.719.165.000 pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Kabupaten Musi Rawas. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula gedung Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Senin siang (25/5/2026). Kegiatan itu dihadiri perwakilan Dinas PUBM Musi Rawas, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta pihak Bank Sumsel Babel.
Dalam laporannya, Kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Mohd Reza Lagan, SH menyampaikan bahwa pihaknya telah menyaksikan bersama pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.719.165.000.
Ia menjelaskan, pihaknya menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Bupati Musi Rawas kepada Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas. Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas memberikan kuasa kepada Bidang Pengacara Negara untuk melakukan penagihan kepada para penyedia yang masih memiliki tunggakan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Temuan BPK ini merupakan tunggakan dari hasil temuan RTI tahun 2021 hingga tahun 2023. Saat ini proses penagihan masih terus berjalan dan akan tetap dilanjutkan hingga tahapan akhir kegiatan mediasi nantinya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, SH, MH saat diwawancarai wartawan mengatakan, Upaya pengembalian keuangan negara menjadi salah satu prioritas penting dalam penegakan hukum.
Menurutnya, Pemulihan keuangan negara tidak hanya dilakukan melalui jalur pidana, namun juga dapat dioptimalkan melalui fungsi dan kewenangan bidang perdata dan tata usaha negara.
“Melalui bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan hadir sebagai Jaksa Pengacara Negara yang memiliki peran strategis dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada instansi pemerintah maupun BUMN dan BUMD guna menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara,” katanya.
Lebih lanjut Kajari menjelaskan, Pendekatan melalui jalur perdata dan tata usaha negara merupakan langkah preventif sekaligus represif guna mengoptimalkan pemulihan aset dan pengembalian keuangan negara secara efektif, efisien, dan berkeadilan.
Dari total temuan BPK senilai Rp 6.360.060.797, Kejari Musi Rawas telah berhasil memulihkan Rp 3.719.165.000. Sementara sisa penagihan sebesar Rp 2.640.895.797 masih terus diproses terhadap sejumlah penyedia yang belum melunasi kewajibannya.
“Keberhasilan pemulihan keuangan negara ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan Negeri Musi Rawas dalam menjalankan fungsi penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, khususnya dalam upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara serta pengamanan aset pemerintah daerah,” tegasnya.
Ia berharap sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat dapat terus diperkuat guna mendukung upaya penyelamatan keuangan negara serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,"harap Kajari. (SMSI Musi Rawas)

