Kejari Musi Rawas Sita Uang Rp 1,26 Milyar Hasil Dugaan Korupsi PSR
MUSI RAWAS,- Senin (16/3/26) Kejaksaan Negeri Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyita uang lebih dari satu koma dua enam miliar rupiah terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Program Peremajaan Sawit Rakyat atau PSR.
Penyitaan tersebut dilakukan dalam perkara dugaan penyimpangan dana PSR yang dikelola oleh Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri di Kabupaten Musi Rawas.
Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Ema Siti Huzaemah Ahmad menjelaskan bahwa total uang yang disita mencapai satu miliar dua ratus enam puluh lima juta lima ratus dua puluh enam ribu empat ratus empat puluh satu rupiah. Penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengamankan barang bukti sekaligus menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara.
Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor dua dua lima garis miring pidana khusus tipikor sita tahun dua ribu dua puluh enam, tertanggal dua belas Maret dua ribu dua puluh enam.
Sebelumnya, dana tersebut diketahui masih tersimpan dalam rekening penampungan atau escrow account pada PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Veteran Jakarta Pusat. Setelah dilakukan penelusuran oleh tim jaksa penyidik, dana tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti dalam perkara yang sedang ditangani.
Selanjutnya, uang hasil penyitaan tersebut akan dititipkan pada Rekening Penampungan Lainnya milik Kejaksaan Negeri Musi Rawas di Bank Syariah Indonesia Cabang Muara Beliti hingga proses hukum perkara selesai.
Kajari Musi Rawas menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi serta memastikan dana publik digunakan sesuai peruntukannya demi kesejahteraan masyarakat.
Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan dan kejaksaan akan mendalami keterlibatan pihak-pihak yang diduga terkait dalam pengelolaan dana program tersebut. (SMSI Musi Rawas)

