Wali Kota Palembang Terbitkan Surat Edaran Pengoperasian Sirine dan Skylight Ramadhan 1447 H








Palembang — Wali Kota Palembang menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pengoperasian Sirine dan Lampu Skylight pada Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah.

Surat edaran tersebut disampaikan melalui grup WhatsApp RT/RW pada Senin, 17 Februari 2026, sebagai bagian dari percepatan penyampaian informasi kepada masyarakat hingga tingkat lingkungan.

Surat itu ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Palembang, Direktur RSUD Kota Palembang, camat dan lurah se-Kota Palembang, pimpinan BUMN dan BUMD, serta Ketua RT dan RW.

Dalam surat tersebut dijelaskan, pengoperasian sirine dilakukan sebagai penanda waktu istirahat dan masuknya waktu imsak. Sirine akan dibunyikan setiap pukul 12.00 WIB dengan durasi 10 detik, serta 10 menit sebelum waktu subuh dengan durasi yang sama.

Sementara itu, lampu skylight (lampu sorot) di Gedung Kantor Wali Kota Palembang dioperasikan sebagai penanda masuknya waktu magrib atau berbuka puasa, mengikuti jadwal magrib wilayah Kota Palembang dengan durasi kurang lebih lima jam.

Dalam edaran ditegaskan bahwa sirine dan lampu skylight hanya sebagai tanda pemberitahuan kepada masyarakat dan bukan sebagai pengganti penetapan waktu ibadah secara resmi.

Pemerintah Kota Palembang juga mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban, kenyamanan lingkungan, serta saling menghormati selama pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan.

.



Diberdayakan oleh Blogger.