Dewan Pers dan LPSK Sepakat Lindungi Jurnalis, Dorong Satgas Nasional

 


JAKARTA,-realnewssumatera.com 

Dewan Pers dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk memperkuat perlindungan hukum bagi jurnalis. Penandatanganan yang berlangsung pada Senin, 5 Mei 2025, di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, menandai babak baru kerja sama strategis dua lembaga dalam menjaga kemerdekaan pers dan keselamatan pekerja media.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyebut MoU ini sebagai langkah konkret setelah berakhirnya kerja sama sebelumnya pada September 2024. “Ini bukan hanya kelanjutan, tapi penguatan. Kami tengah memfinalisasi sejumlah kerja sama lanjutan, termasuk dengan mitra baru yang relevan,” ujarnya.

Ninik menekankan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis sebagai bagian dari perlindungan terhadap hak konstitusional masyarakat atas informasi. Ia menyoroti meningkatnya kekerasan terhadap jurnalis di era digital, termasuk intimidasi, perusakan alat kerja, hingga serangan digital seperti doxing.

“Banyak kasus berhenti di penyelidikan karena korban takut melapor. Harapannya, LPSK juga melindungi alat kerja, situs media, hingga komunikasi digital seperti WhatsApp,” jelas Ninik, sambil mencontohkan kasus yang menimpa jurnalis Tempo.

Dalam kesempatan itu, Dewan Pers juga mendorong pembentukan Satuan Tugas Nasional Perlindungan Jurnalis. Satgas ini diharapkan melibatkan Komnas HAM, Komnas Perempuan, serta lembaga relevan lainnya untuk menciptakan sistem perlindungan yang terintegrasi.

Nasib jurnalis kampus juga menjadi perhatian, karena mereka kerap mendapat tekanan saat menyuarakan kebenaran. “Mereka juga berhak atas perlindungan dan pemulihan yang menyeluruh,” tegas Ninik.

Ketua LPSK, Brigjen Pol. (Purn.) Achmadi, menyatakan kesiapan pihaknya mendukung langkah Dewan Pers. “Kami siap membahas tindak lanjut teknis demi memperkuat perlindungan bagi jurnalis,” ujarnya.

Dengan kerja sama ini, diharapkan para jurnalis di Indonesia dapat menjalankan tugas secara profesional tanpa rasa takut, serta turut memperkuat demokrasi dan kebebasan berekspresi.(Ril/red.)

Diberdayakan oleh Blogger.