Dalam kunjungannya, Oki memastikan pelaksanaan PSU berjalan lancar, dengan TPS dibuka tepat waktu pukul 07.00 WIB dan ditutup pukul 13.00 WIB. Ia juga mencatat tidak ada kasus pemilih pindahan yang memberikan suara tanpa membawa dokumen surat pindah memilih, yang sebelumnya menjadi penyebab utama dilakukannya PSU di TPS ini.
“Sejauh ini, pelaksanaan PSU di TPS ini sudah berjalan sesuai aturan. Kami meminta jajaran pengawas untuk lebih jeli dalam mencegah pelanggaran serupa dan memastikan KPPS menjalankan tugasnya dengan teliti,” ujar Oki di lokasi.
PSU di TPS 01 Desa Mesuji Jaya dilakukan berdasarkan rekomendasi Panwascam Mesuji Makmur, menyusul pelanggaran pada pemungutan suara sebelumnya. Dua pemilih pindahan diketahui memberikan suara tanpa dokumen pindah memilih yang sah, melanggar ketentuan yang tercantum dalam Pasal 50 ayat 3 huruf e dan Pasal 51 ayat 4 PKPU 17 Tahun 2024.
“Langkah PSU ini penting untuk menjaga integritas Pemilihan agar berlangsung jujur dan adil, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Oki.
Oki menekankan bahwa PSU ini menjadi momen evaluasi bagi penyelenggara dan pengawas Pemilihan untuk lebih cermat dalam menjalankan tugas. Ia juga menyoroti pentingnya mencegah pelanggaran serupa agar tidak mengganggu tahapan berikutnya, seperti rekapitulasi suara di tingkat kecamatan dan kabupaten.
Kami berharap semua pihak yang terlibat, mulai dari pengawas hingga petugas KPPS, dapat lebih profesional dan teliti. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi dapat terus terjaga,” imbuhnya.
Dengan pengawasan langsung seperti ini, Bawaslu OKI menunjukkan komitmennya untuk menjaga kelancaran dan keadilan proses Pemilu di Kabupaten OKI. PSU di TPS 01 Desa Mesuji Jaya menjadi contoh nyata langkah tegas dan konsisten dalam memastikan Pemilu berlangsung bersih, jujur, dan sesuai aturan.(Ril/Acm)