Guru P3K Di Banyuasin Dilaporkan Suami Karena Diduga Menelantarkan Keluarga



Banyuasin, realnewssumatera.com— Seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang bertugas di SMP Negeri 2 Tanjung Lago , kabupaten banyuasin, dilaporkan oleh suaminya sendiri atas dugaan pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) berupa penelantaran keluarga.

laporan tersebut diajukan oleh Doni Permata, yang mengaku sebagai suami sah secara agama dan negara dari terlapor, Hadiatinelis, S.Pd, pada senin (28/7). dalam keterangannya, doni menyebut bahwa istrinya telah meninggalkan rumah sejak 5 juni 2025, setelah dijemput oleh mertuanya, syapirin bin zainuddin, dan hingga kini belum kembali tanpa alasan yang jelas.

"selama hampir dua bulan, istri saya tidak pernah pulang ke rumah dan tidak memberikan kabar. ia telah menelantarkan saya dan anak kami di rumah tinggal kami di kawasan talang betutu, palembang," ungkap Doni.

Doni juga mengaku telah melaporkan kejadian ini secara resmi ke sejumlah instansi pemerintahan, antara lain:

kepala sekolah SMP Negeri 2 Tanjung Lago

inspektorat kabupaten banyuasin

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) banyuasin

sekretaris daerah kabupaten banyuasin

dinas pendidikan banyuasin

badan kepegawaian negara (BKN) regional palembang

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

ia berharap, laporan ini dapat ditindaklanjuti dan diproses sesuai aturan hukum dan disiplin ASN yang berlaku. "saya meminta agar jabatan P3K yang diemban istri saya dicabut karena telah melanggar kode etik dan tidak mencerminkan integritas seorang ASN," tambahnya.

sesuai ketentuan yang berlaku dalam UUD ASN No. 5 tahun 2014 dan PP no. 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, setiap ASN maupun P3K diwajibkan menjaga perilaku di dalam dan di luar lingkungan kerja, termasuk tanggung jawab terhadap keluarga sebagai bagian dari integritas pribadi dan profesional.

hingga berita ini diturunkan, pihak smp Negeri 2 Tanjung Lago maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi.(tim)

Diberdayakan oleh Blogger.