Bawaslu OKI Rekomendasikan PSU di TPS 01 Desa Mesuji Jaya akibat Pelanggaran Pemilih Pindahan


Kayuagung, Realnews Sumatera - 
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), melalui Panwascam Mesuji Makmur, mengeluarkan rekomendasi untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Desa Mesuji Jaya, Kecamatan Mesuji Makmur. Langkah ini diambil setelah ditemukan pelanggaran terkait pemilih pindahan yang tidak memenuhi persyaratan dokumen pada Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona, mengungkapkan bahwa pelanggaran tersebut melibatkan dua pemilih pindahan yang tidak membawa dokumen surat pindah memilih, meskipun hal ini merupakan syarat mutlak untuk menggunakan hak pilih di luar Daftar Pemilih Tetap (DPT) tempat asal. 

“Berdasarkan pencermatan Panwascam, ditemukan dua pemilih pindahan yang tidak membawa dokumen wajib, tetapi tetap memberikan suara di TPS tersebut. Hal ini melanggar aturan yang berlaku,” ujar Romi, Senin (2/12/2024).

Pemeriksaan mendalam oleh Panwascam menunjukkan bahwa salah satu pemilih terdaftar dalam DPT TPS 03 Desa Jaya Bakti, Kecamatan Mesuji, sedangkan pemilih lainnya berasal dari TPS 01 Kelurahan Rejosari Mataram, Kecamatan Seputih Mataram, Kabupaten Lampung Tengah.

Merujuk Pasal 50 ayat 3 huruf E dalam PKPU 17 Tahun 2024, pelanggaran ini memenuhi syarat untuk dilaksanakan PSU. Rekomendasi PSU disampaikan oleh Panwascam kepada PPK Mesuji Makmur, yang kemudian diteruskan kepada KPU OKI.

“Kasus ini jelas memenuhi kriteria PSU, karena lebih dari satu pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetap diberikan hak memilih. Ini merupakan pelanggaran serius yang harus diperbaiki melalui PSU,” tegas Romi.

Sesuai Pasal 51 ayat 4 PKPU 17 Tahun 2024, PSU harus dilaksanakan maksimal 10 hari setelah hari pemungutan suara sebelumnya. Oleh karena itu, PSU di TPS 01 Desa Mesuji Jaya harus dilakukan sebelum atau pada 7 Desember 2024.

“Kami meminta agar pelaksanaan PSU tidak melewati tenggat waktu yang telah diatur dalam regulasi, demi menjaga integritas dan kelancaran proses demokrasi,” tambah Romi.

Dengan rekomendasi PSU ini, Bawaslu OKI menegaskan komitmennya untuk menjaga keadilan dan transparansi dalam proses Pemilu. Pelaksanaan PSU diharapkan dapat memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai hukum, serta menjamin hak pilih masyarakat tidak disalahgunakan.

Langkah ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak terkait untuk selalu menjalankan tugas sesuai aturan, agar demokrasi yang bersih dan berintegritas dapat terwujud di Kabupaten OKI.(Ril/Acm)

Diberdayakan oleh Blogger.