KPU OKI Musnahkan 383 Surat Suara Rusak dan Kelebihan Logistik Pilkada 2024
Kayuagung, Realnews Sumatera – Pada Selasa (26/11/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melakukan pemusnahan sebanyak 383 lembar surat suara yang terdiri dari surat suara rusak dan kelebihan logistik untuk Pilkada Serentak 2024. Pemusnahan ini berlangsung di halaman Kantor KPU OKI dan disaksikan oleh perwakilan Forkopimda serta Bawaslu OKI.
Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar surat suara, sesuai dengan prosedur yang berlaku. Anggota Bawaslu OKI, Didi Masda Riandri, yang hadir dalam acara tersebut, mengawasi jalannya proses untuk memastikan semuanya sesuai regulasi. “Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dan Bawaslu hadir untuk mengawasi agar tidak ada penyalahgunaan logistik Pemilihan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Didi, yang juga merupakan Koordinator Divisi SDMO Diklat Bawaslu OKI.
Didi menambahkan bahwa KPU diwajibkan untuk memusnahkan surat suara yang rusak atau kelebihan pada H-1 pelaksanaan Pilkada, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain Didi, Anggota Bawaslu OKI, Muhammad Kafrowi, merinci jumlah surat suara yang dimusnahkan. “Sebanyak 330 lembar surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan dan 53 lembar untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKI dimusnahkan,” jelas Kafrowi.
Syahrin, anggota Bawaslu OKI lainnya, bersama tim logistik juga turut memastikan bahwa proses pemusnahan berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan pemusnahan surat suara ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas Pilkada Serentak 2024 dan memastikan bahwa logistik Pemilihan tidak disalahgunakan. Bawaslu OKI tetap berkomitmen untuk mengawasi seluruh tahapan Pilkada agar berlangsung jujur, adil, dan transparan.(Ril/Acm)