Bawaslu OKI Rekomendasikan PSU di Dua TPS Pilkada 2024 akibat Dugaan Pelanggaran
Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona, menjelaskan bahwa rekomendasi PSU dikeluarkan karena adanya pelanggaran serius terkait pemilih yang tidak memenuhi persyaratan. Pelanggaran tersebut melibatkan:
- Pemilih dengan KTP luar daerah yang mencoblos tanpa surat pindah memilih.
- Pemilih yang tidak sesuai aturan pencoblosan surat suara, misalnya pemilih yang seharusnya hanya memilih untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub), namun turut mencoblos dalam Pemilihan Bupati (Pilbup).
Detail Temuan Pelanggaran
Di TPS 01 Desa Kerta Mukti (Air Sugihan):
Pemilih pindahan yang seharusnya hanya mencoblos surat suara Pilgub, malah turut mencoblos pada surat suara Pilbup. Hal ini melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh KPU.Di TPS 01 Desa Gajah Mati (Sungai Menang):
Tiga orang dengan KTP Kayuagung diizinkan mencoblos tanpa memiliki surat keterangan pindah memilih, yang merupakan syarat sah untuk berpartisipasi di TPS tersebut.
“Pelanggaran ini tidak dapat ditoleransi karena memengaruhi integritas hasil Pemilihan. Kami sudah menyerahkan rekomendasi PSU kepada KPU OKI untuk segera ditindaklanjuti,” ungkap Romi di Kayuagung pada Jumat (29/11/2024).
Bawaslu OKI tidak berhenti pada dua TPS tersebut. Proses pengawasan terus dilakukan untuk mendeteksi pelanggaran serupa di TPS lain yang berpotensi memengaruhi hasil Pilkada.
“Saat ini, beberapa TPS masih dalam proses evaluasi. Jika ditemukan pelanggaran yang memenuhi kriteria PSU, kami akan mengambil langkah serupa. Langkah ini penting untuk menjaga keadilan dan transparansi Pilkada,” tambah Romi.
Rekomendasi PSU ini merupakan bentuk komitmen Bawaslu dalam menjaga integritas dan kredibilitas Pilkada 2024. Romi berharap PSU dapat meningkatkan transparansi dan memastikan bahwa hanya suara sah yang dihitung dalam proses Pemilihan.
“Kami ingin memastikan setiap tahapan Pilkada berjalan sesuai aturan, tanpa manipulasi atau kesalahan administrasi. Semoga langkah ini bisa menjamin hasil Pilkada yang benar-benar mencerminkan kehendak rakyat,” tutupnya.
KPU OKI diharapkan segera menindaklanjuti rekomendasi ini, memastikan proses PSU berjalan lancar dan sesuai jadwal, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.(Ril/Acm)