Bawaslu OKI Hadiri Rapat Koordinasi Penertiban APK untuk Suasana Kondusif Pilkada 2024


Kayuagung, Realnews Sumatera – Menjelang Pilkada Serentak 2024, Bawaslu OKI menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar oleh KPU OKI terkait penertiban Alat Peraga Kampanye (APK). Rakor tersebut berlangsung di Kantor KPU OKI dengan tujuan menyatukan persepsi dan memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan dengan aman, damai, dan sesuai dengan aturan, khususnya saat memasuki masa tenang.

Romi Maradona, Ketua Bawaslu OKI, dalam kesempatan tersebut menegaskan pentingnya kerja sama antara semua pihak terkait. Menurutnya, Pilkada adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya Bawaslu yang bertugas mengawasi, melainkan juga KPU, TNI, Polri, serta masyarakat. Romi menyampaikan bahwa penertiban APK pada masa tenang membutuhkan peran aktif dari semua pihak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.

“Kerja sama dan koordinasi ini penting karena Pilkada adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya Bawaslu. Penertiban APK pada masa tenang membutuhkan peran aktif semua pihak sesuai tupoksi masing-masing,” ujar Romi.

Romi mengingatkan bahwa masa tenang yang dimulai pada 24 November 2024 akan menjadi periode penting yang memerlukan penertiban seluruh APK, baik yang difasilitasi oleh KPU maupun yang dipasang secara mandiri oleh pasangan calon. Penertiban APK akan sangat berpengaruh terhadap terciptanya suasana kondusif menjelang hari pencoblosan pada 27 November 2024.

Selain APK fisik, Syahrin, anggota Bawaslu OKI, menyoroti pentingnya penertiban kampanye di media sosial. Syahrin menegaskan bahwa selama masa tenang hingga hari pemungutan suara, semua bentuk kampanye, baik yang dilakukan di lapangan maupun di dunia maya, harus dihentikan. Semua pihak, termasuk TNI, Polri, dan masyarakat, diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawasi potensi pelanggaran dan kecurangan.

“Selama masa tenang hingga hari H Pilkada pada 27 November nanti, segala bentuk kampanye, termasuk di media sosial, harus dihentikan. Semua pihak, termasuk TNI, Polri, dan masyarakat, diharapkan berperan aktif mengawasi pelanggaran atau kecurangan,” jelas Syahrin.

Dalam Rakor tersebut, semua pihak sepakat untuk menertibkan APK sebelum masa tenang dimulai. KPU OKI dijadwalkan untuk menertibkan APK yang difasilitasi mereka pada 24 November 2024. Sementara itu, APK yang dipasang oleh pasangan calon di tempat umum atau posko akan ditertibkan oleh tim masing-masing.

Selain itu, penertiban juga meliputi akun media sosial kampanye yang diharapkan dapat dinonaktifkan untuk mendukung suasana tenang yang diinginkan masyarakat.

Melalui Rakor ini, Bawaslu OKI, KPU OKI, dan seluruh stakeholder terkait berharap agar pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten OKI dapat berjalan lancar tanpa hambatan, mencerminkan semangat demokrasi yang sehat, adil, dan damai. Semua pihak sepakat untuk bekerja bersama menjaga integritas Pilkada dan menciptakan lingkungan yang kondusif menjelang masa pemungutan suara.

“Semoga dengan koordinasi ini, Pilkada 2024 dapat berlangsung sesuai dengan harapan masyarakat, tanpa pelanggaran, dan memberikan hasil terbaik bagi rakyat Kabupaten OKI,” pungkas Syahrin.(Ril/Acm)

Diberdayakan oleh Blogger.