Kayuagung, Realnews Sumatera – Pada Rabu (27/11/2024), Bawaslu OKI bersama dengan tim dari Bawaslu Sumsel melakukan supervisi dan monitoring langsung terhadap jalannya penghitungan suara Pilkada 2024 di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di Kecamatan Kayuagung. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses penghitungan suara berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Rombongan Bawaslu mengunjungi TPS 1 dan TPS 3 di Kelurahan Jua Jua, TPS 1 di Kelurahan Paku, TPS 4 di Kelurahan Sukadana, serta TPS 2 di Kelurahan Cintaraja. Setibanya di lokasi, rombongan disambut oleh puluhan warga yang antusias menyaksikan proses penghitungan suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan.
Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona, menyampaikan bahwa tujuan dari supervisi ini adalah untuk memastikan bahwa semua tahapan penghitungan suara dilakukan sesuai prosedur, serta memastikan keamanan logistik yang digunakan dalam pemungutan dan penghitungan suara. “Kami sudah mengonfirmasi langsung ke PTPS yang bertugas, dan mereka menjelaskan bahwa sejak pemungutan suara hingga penghitungan suara saat ini, semua kegiatan berjalan dengan baik dan sesuai dengan prosedur, termasuk penggunaan logistik yang aman dan tepat,” jelas Romi.
Sementara itu, Anggota Bawaslu OKI, Muhammad Kafrowi, menilai bahwa partisipasi masyarakat dalam Pilkada Serentak 2024 di wilayah Kayuagung cukup tinggi, tercermin dari banyaknya warga yang hadir untuk menyaksikan penghitungan suara. Ia berharap tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada kali ini dapat lebih baik dibandingkan dengan sebelumnya. “Banyak masyarakat yang antusias datang untuk menyaksikan proses penghitungan suara, yang menandakan bahwa pemilih juga hadir dengan jumlah yang cukup tinggi pada saat pemungutan suara,” ujar Kafrowi.
Kafrowi juga mengingatkan pentingnya komunikasi dan koordinasi yang baik antara jajaran pengawas dan pihak terkait selama proses pemungutan dan penghitungan suara. Ia menekankan bahwa setiap keputusan terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU), Pemungutan Suara Susulan (PSS), atau Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) harus diambil dengan hati-hati dan berdasarkan dasar hukum yang jelas.
“Keputusan penting seperti PSU, PSS, atau PSL harus dilakukan dengan dasar hukum yang kuat. Semua jajaran pengawas, mulai dari Panwascam, PKD, hingga PTPS, harus memahami tugas dan kewajibannya dengan baik,” tambah Kafrowi.
Dengan penghitungan suara yang berjalan lancar dan partisipasi masyarakat yang tinggi, Bawaslu OKI optimis Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten OKI dapat berjalan sukses dan menghasilkan pemimpin yang sesuai dengan harapan masyarakat.(Ril/Acm)