Bawaslu OKI Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN pada Pilkada 2024

Kayuagung, Realnews Sumatra – Bawaslu OKI telah menindaklanjuti dua laporan dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2024. Kedua laporan tersebut, yang tercatat dengan nomor 005/LP/PB/Kab/06.12/X/2024 dan 006/LP/PB/Kab/06.12/X/2024, telah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VII Palembang pada Senin (14/10/2024) untuk diproses lebih lanjut.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu OKI, Syahrin, menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut melibatkan oknum ASN yang diduga menunjukkan dukungan terhadap salah satu pasangan calon kepala daerah di Kabupaten OKI dengan cara berfoto sambil memperlihatkan gesture tubuh yang mengisyaratkan dukungan tersebut. "Oknum ASN ini diduga mendukung salah satu pasangan calon dengan cara berfoto sambil menunjukkan gesture jari yang merujuk pada simbol pasangan calon tertentu," ujar Syahrin.

Langkah Bawaslu OKI untuk meneruskan laporan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 4 Tahun 2024. Dalam SE terbaru ini, pengawasan netralitas ASN yang sebelumnya ditangani oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), kini beralih ke BKN, seiring dengan pengalihan tugas pengawasan sistem merit dalam manajemen ASN.

"Sebelumnya, dugaan pelanggaran netralitas ASN ditangani oleh KASN. Namun, sesuai dengan Surat Edaran terbaru dari Menpan RB, tugas tersebut kini beralih ke BKN," tambah Syahrin.

Syahrin juga menekankan pentingnya menjaga netralitas ASN, terutama menjelang Pemilu dan Pilkada. Ia mengingatkan bahwa ASN di seluruh wilayah Kabupaten OKI, mulai dari tingkat kecamatan hingga kelurahan dan desa, harus tetap menjaga netralitas mereka selama proses pemilihan berlangsung.

"Netralitas ASN adalah kewajiban yang harus dijaga. Terlebih di masa pemilihan seperti ini, semua ASN harus benar-benar bersikap netral," tegas Syahrin.

Dengan langkah ini, Bawaslu OKI menunjukkan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Pilkada 2024 yang bersih dan adil, serta memastikan bahwa aturan netralitas ASN dapat ditegakkan sesuai dengan peraturan yang berlaku, demi terciptanya Pemilu dan Pilkada yang demokratis dan bebas dari praktik-praktik politik yang tidak sesuai dengan ketentuan.(Ril/Acm)

Diberdayakan oleh Blogger.