Korban Penganiayaan Dan Pencemaran Nama Baik Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Minta Pendampingan Hukum ke Law Firm BBK
LUBUK LINGGAU,- Belum ditangkapnya Pelaku Siti Asia (Ciyak) sampai hari ini oleh pihak polres Lubuk Linggau yang melakukan penganiayaan dan pencemaran nama baik terhadap Siti Dessy Rodiah (Korban) istri almarhum Agus Hubya Ketua SMSI Kabupaten Musi Rawas yang beralamat di Jalan Kalikesik Perumahan Green Garden, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, membuat korban mengadukan permasalahan kasus ini ke Law Firm BBK & Parners untuk meminta pendampingan hukum terkait permasalahan kasus yang menimpa dirinya, Selasa siang (30/12/25).
Siti Dessy Rodiah saat dimintai komentarnya mengatakan, Ya benar, hari ini, Selasa (30/12/25) dirinya mendatangi kantor Law Firm BBK & Parners beralamat di Jalan Sultan Mahmud Baddarudin II Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II untuk meminta pendampingan hukum terhadap kasus yang menimpa dirinya.
"Kasus yang menimpa dirinya ini sudah lama sekitar 8 bulan lalu sebelum suami saya meninggal yang dilakukan oleh Pelaku Siti Asia terhadap dirinya dengan kasus pencemaran nama baik dan penganiayaan, dimana hari Senin (7/4/25) lalu, Dirinya didampingi suami Agus Hubya melaporkan Pelaku Siti Asia (Ciyak) ke Polres Lubuk Linggau dengan nomor LP/B/119/IV/2025/SPKT/POLRES LUBUK LINGGAU/POLDA SUMSEL dengan tindak pidana Pencemaran nama baik. Tapi kasus yang saya laporkan tersebut tidak ada tindak lanjutnya dari penyidik polres Lubuk Linggau sampai suami saya meninggal. Padahal saksi-saksi sudah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
"Malu dan katek hargo diri lagi aku kak dengan tetanggo serta masyarakat ditempat aku tinggal, karno Pelaku menuduh saya Pelakor dan mengucapkan kata-kata yang tidak senonoh setiap dio lewat didepan rumah saya," kata Dessy dengan logat daerah.
Lebih lanjut Dessy menceritakan, Ini yang lebih parah lagi yang dilakukan pelaku terhadap saya, hari Sabtu (20/12/25) pukul 19.00 Wib saat dirinya sedang mengisi BBM motornya di SPBU Dodo City Taba Jemekeh, Pelaku mendatangi dirinya dan langsung melakukan penganiayaan terhadap dirinya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian mulut, bibir kanan, serta gigi. Tidak terima atas kejadian tersebut, korban secara resmi melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polres Lubuk Linggau dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/477/XII/2025/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumatera Selatan.
"Sampai laporan saya kedua ini, pihak penyidik belum juga menangkap Pelaku. padahal Pelaku didampingi suaminya dihadapan penyidik sudah mengakui perbuatannya,"ungkap Dessy.
Sementara itu Badai Beni Kuswanto, SH, MH, C.I.L, C.P.L kuasa hukum Siti Dessy Rodiah saat dimintai komentarnya mengatakan, Terkait dengan kasus Penganiayaan dan pencemaran nama baik yang dialami klien kami, Pertama, kita mengacu pada laporan di tanggal 7 April 2025 yang mana terduga terlapor Siti Asia (Ciyak) sudah melakukan tindakan hukum dengan melakukan kata-kata yang kurang senonoh terhadap klien kami. "Yang jadi pertanyaan kami sekarang, Ada apa dengan dalam proses penyidikan ini, kenapa kasus ini tidak berjalan sebagaimana mestinya," ucap Badai.
Lanjut Badai mengatakan, Kedua, ada laporan kembali dari klien kami tanggal 20 Desember 2025 dengan terlapor yang sama, Yang mana ini merupakan puncak dari pelanggaran Pidana yang diduga dilakukan oleh Siti Asia (Ciyak), yang mana telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap klien kami.
"Seharusnya dari penyidik itu sudah melihat bahwasanya yang bersangkutan sebagai terlapor itu sudah melakukan tindak pidana kejahatan berkaitan dengan kasus yang pertama, yakni pencemaran nama baik serta melibatkan anak-anak dalam permasalahan Pidana dan penganiayaan yang dilakukan saudara Siti Asia (Ciyak) terhadap klien kami,"ungkap Badai.
Lebih lanjut Badai mengatakan, Dari kasus ini, seharusnya kasus ini bisa ditindaklanjuti secepatnya, mengingat menurut keterangan dari pelapor, sudah ada konfirmasi dari penyidik bahwa terduga pelaku (terlapor) sudah mengakui perbuatannya, kemudian bukti-bukti yang terkait juga sudah dipegang oleh penyidik. Akan tetapi, kenapa sampai dengan saat ini Pelaku belum juga ditangkap (diamankan)
"Harapannya, dengan adanya klien kita memberikan kuasa hukum kepada kami, kita akan melakukan Folow Up terkait dengan kasus ini. Kalaupun memang perlu untuk dilakukan pelaporan ketingkat Propam untuk menanyakan perihal hambatan apa yang terjadi untuk pelaporan dari klien kita, kita akan segera lakukan, mengingat unsur-unsur pidana dari kasus yang menimpa klien kami itu sudah terpenuhi,"kata Badai.
Terkait masalah monitoring, akan kita lakukan dengan secepatnya, Kalu tidak ada halangan, besok kita sudah lakukan pengaduan kepihak Propam mengenai hasil penyidikan dibulan April dan melakukan Follow UP di bulan Desember ini. Kita cari tahu sampai dimana kasusnya, sejauh apa di bulan April itu, mengingat kasus yang pertama ini sudah lama, sekitar 8 bulan,"pungkasnya.(*)


