Bupati Musi Rawas Komitmen Dalam Meningkatkan Kesejahteraan PPPK Paruh Waktu
![]() |
Musi Rawas, realnewssumatera– Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Rawas, H. Ali Sadikin, mengatakan bahwa teknis penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang dilantik pada 23 Desember 2025 dengan jumlah sebanyak 3.170 orang mengacu pada Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 720/KPTS/BKPSDM/2025 tentang Penetapan Besaran Gaji Pokok PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, yang ditandatangani Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud pada 22 Desember 2025.
Sekda menjelaskan, kebijakan penggajian tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dalam memberikan kepastian status dan penghasilan bagi para guru, tenaga kesehatan, serta PPPK Paruh Waktu lainnya, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
“Keinginan Ibu Bupati sangat kuat untuk mensejahterakan para guru, tenaga kesehatan, dan PPPK Paruh Waktu lainnya. Namun kondisi keuangan daerah saat ini belum memungkinkan. Insya Allah apabila keuangan daerah membaik, pendapatan PPPK Paruh Waktu akan kita perbaiki dan ditingkatkan,"ujar Sekda.
![]() |
Lanjut Sekda menjelaskan, Dalam penetapan gaji PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas mempertimbangkan tiga hal utama, yaitu:Mengupayakan agar gaji yang diterima tidak lebih kecil dari penghasilan sebelumnya,
"Sesuai dengan arahan Menteri PANRB Rini Widyantini, bahwa gaji P3K Paruh Waktu minimal sama dengan gaji sebelum diangkat sebagai ASN. P3K Paruh Waktu, menetapkan gaji yang berkeadilan dan Menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," jelas Sekda.
Lebih lanjut Sekda mengungkapkan bahwa saat ini kondisi keuangan daerah sedang mengalami keterbatasan, antara lain akibat berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat sebesar lebih kurang Rp 305 miliar untuk tahun 2026.
"Untuk menyiasati hal tersebut, Pemkab Musi Rawas melakukan berbagai langkah efisiensi, seperti pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 30 persen, pembatasan perjalanan dinas, penghematan belanja alat tulis kantor, biaya makan minum, serta efisiensi pada pos-pos belanja lainnya,"ungkap Sekda.
Lebih lanjut Sekda menjelaskan, Dalam SK Bupati tersebut diatur besaran gaji pokok PPPK Paruh Waktu sesuai dengan jabatan, jenjang pendidikan, dan unit kerja masing-masing diantaranya, guru sertifikasi diberikan gaji pokok sebesar Rp 100.000/bulan sebagai dana pendamping untuk memenuhi syarat pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2 jt dari pemerintah pusat, sementara guru nonsertifikasi diberikan gaji pokok sebesar Rp 500.000/bulan.
" Besaran ini dinilai lebih besar dibandingkan penghasilan yang diterima sebelumnya melalui dana BOS, karena mulai th 2026, honor guru yang bersumber dari dana BOS (APBN) yang bervariasi tdk lagi dibayar, otomatis dialihkan ke APBD,"kata Sekda.
Masih dijelaskan Sekda, Selain itu, PPPK Paruh Waktu eks-Taruna Siaga Bencana, eks-Pekerja Sosial Masyarakat, dan eks-Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan pada Dinas Sosial yang sebelumnya honor dari pemerintah pusat, APBN, juga tidak lagi dibayar diberikan gaji pokok sebesar Rp. 500.000/bulan, sebagai bentuk pengalihan pembiayaan dari pemerintah pusat ke APBD Kabupaten Musi Rawas yang nilainya lebih besar dari yang mereka terima selama ini dari APBN
"Seluruh ketentuan penggajian PPPK Paruh Waktu tersebut mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Bupati Musi Rawas," ucap Sekda.
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas berharap kebijakan ini dapat dipahami oleh seluruh PPPK Paruh Waktu sebagai upaya maksimal pemerintah daerah dalam kondisi keuangan yang terbatas, sekaligus menjadi langkah awal untuk peningkatan kesejahteraan di masa mendatang,"pungkasnya. (Rls Kominfo)



