Ombudsman Ajak Masyarakat Awasi Layanan Publik, Kepala Daerah Bisa Dijatuhi Sanksi Jika Lakukan Maladministrasi

 


Palembang-,realnewssumatera.com

Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan, M. Adrian, menegaskan bahwa pihaknya memiliki kewenangan untuk mengawasi seluruh penyelenggaraan pelayanan publik, baik oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, hingga pihak swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

Hal itu disampaikan Adrian dalam wawancara via WhatsApp pada Jumat (15/8). Ia menuturkan bahwa kepala daerah yang terbukti melakukan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik dapat dikenai sanksi.

"Karena pemerintahan daerah adalah objek pengawasan Ombudsman, tentu saja kepala daerah yang terbukti melakukan maladministrasi dapat dijatuhi sanksi," kata Adrian.

Adrian mencontohkan sejumlah kasus yang pernah ditangani Ombudsman Sumsel, seperti kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2019 di Kota Palembang serta pemecatan tenaga kesehatan di RSUD Ogan Ilir oleh Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam (priode sebelumnya,red)

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Ombudsman memiliki keterbatasan dalam jumlah personel dan anggaran, sehingga tidak memungkinkan untuk mengawasi seluruh wilayah secara langsung. Karena itu, dibutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat.

"Ombudsman memerlukan kerja sama semua pihak, mulai dari wartawan, LSM, tokoh masyarakat, hingga tokoh pemuda, untuk ikut mengawasi pelayanan publik dan melaporkan jika terjadi dugaan maladministrasi di daerah," ujarnya.

Adrian menyebut banyak laporan yang saat ini ditindaklanjuti Ombudsman berasal dari pemberitaan media dan laporan masyarakat. Ia pun mengimbau agar masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan pelayanan publik yang menyimpang dari ketentuan atau merugikan hak warga.(Fei)

Diberdayakan oleh Blogger.