Pemkot Palembang Tindaklanjuti Arahan Presiden dengan Hemat Anggaran Perjalanan Dinas
Palembang,-realnewssumatera.com
-Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bergerak cepat merespons arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menghemat anggaran perjalanan dinas, sesuai dengan hasil Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah di Sentul, pada 7 November 2024 lalu. Salah satu langkah nyata Pemkot adalah dengan mengeluarkan surat edaran yang mengatur penghematan perjalanan dinas bagi seluruh perangkat daerah.
Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang, A Damenta, secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 36 Tahun 2024, yang menginstruksikan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan efisiensi perjalanan dinas. Surat ini berlaku bagi sisa anggaran tahun anggaran (TA) 2024 yang tersisa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palembang.
Sekretaris Daerah Kota Palembang, Aprizal Hasyim, menjelaskan bahwa Pj Wali Kota sangat menaruh perhatian besar terhadap arahan Presiden Prabowo dalam hal penghematan anggaran, demi kesejahteraan masyarakat.
“Pak Pj Wali Kota langsung bertindak cepat dengan mengeluarkan surat edaran untuk OPD. Semua perjalanan dinas yang bersifat seremonial dan tidak mendesak akan dibatasi demi menghemat anggaran,” ujar Aprizal dalam wawancaranya pada Selasa (12/11/2024).
Menurut Aprizal, anggaran yang dihemat ini akan dialokasikan untuk kepentingan yang lebih besar, yaitu meningkatkan kesejahteraan warga Kota Palembang.
Beberapa ketentuan utama dalam surat edaran tersebut antara lain:
1. Perjalanan dinas harus dilaksanakan dengan efisien, efektif, dan selektif, serta disesuaikan dengan fungsi dan tugas perangkat daerah.
2. Perjalanan dinas untuk konsultasi dan koordinasi diwajibkan menggunakan media daring jika memungkinkan, dengan batas maksimal durasi tiga hari dan jumlah peserta tiga orang.
3. Pembatasan jumlah peserta dan hari juga berlaku untuk kegiatan studi banding dan studi tiru, yang dibatasi maksimal tiga hari dan empat peserta.
4. Pejabat yang berhak mendapatkan fasilitas pengemudi dalam perjalanan dinas hanya pejabat eselon II.
5. Kegiatan character building, outbound, dan sejenisnya tidak diperkenankan.
Inspektorat Kota Palembang ditunjuk untuk mengawasi pelaksanaan penghematan ini dan akan melaporkan hasilnya kepada Wali Kota. Langkah ini diharapkan mampu mendorong alokasi anggaran yang lebih bijak dan tepat sasaran, demi kesejahteraan masyarakat Palembang.(ril/Fei)