Kayuagung, Realnews Sumatera – Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) bersama KPU OKI melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) OKI untuk memastikan setiap warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada, meskipun belum memiliki E-KTP.
Anggota Bawaslu OKI, RA. Muhammad Oki Mabruri, menyampaikan bahwa solusi telah disiapkan untuk pemilih yang genap berusia 17 tahun pada 27 November 2024. Disdukcapil akan tetap membuka layanan perekaman E-KTP hingga hari pemungutan suara, memastikan kebutuhan pemilih terpenuhi. “Pemilih yang genap berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara dapat langsung melakukan perekaman dan mendapatkan E-KTP. Disdukcapil juga memastikan ketersediaan blanko dan membuka layanan pembuatan biodata kependudukan pada hari tersebut,” ujar Oki saat berada di Kantor Disdukcapil OKI, Senin (25/11/2024).
Untuk daerah perairan seperti Kecamatan Sungai Menang, proses perekaman akan dipermudah. Data perekaman dikirimkan secara online ke Kabupaten, dan foto E-KTP yang telah jadi akan dikirim kembali ke Kecamatan. Fotokopi E-KTP berbasis digital ini dapat digunakan sebagai identitas untuk mencoblos. “Pemilih di wilayah perairan cukup melakukan perekaman di Kecamatan, lalu foto E-KTP dikirim online. Pemilih bisa menggunakan fotokopi E-KTP tersebut bersama surat undangan,” jelas Oki.
Koordinator Divisi SDMO Diklat Bawaslu OKI, Didi Masda Riandri, menambahkan bahwa E-KTP hanya bisa diterbitkan untuk warga yang sudah berusia 17 tahun atau lebih, kecuali jika sudah menikah atau pernah menikah.
Ia juga menjelaskan bahwa layanan pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagian besar hanya tersedia di tingkat Kabupaten, meskipun beberapa Kecamatan seperti Kayuagung juga melayani hal ini. “Kami mengimbau warga yang belum memiliki E-KTP tetapi memenuhi syarat untuk segera melakukan perekaman di Disdukcapil agar hak pilih mereka tidak hilang,” tegas Didi.
Koordinasi antara Bawaslu, KPU, dan Disdukcapil diharapkan dapat memastikan setiap warga yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dapat menggunakan hak pilihnya secara lancar, baik di wilayah terpencil maupun perairan. Langkah ini juga mencerminkan komitmen bersama untuk menyukseskan Pilkada 2024 dengan adil, inklusif, dan tanpa hambatan teknis.(Ril/Acm)