Bawaslu OKI Gencar Lakukan Pengawasan Penertiban APK Menjelang Masa Tenang Pilkada 2024
Kayuagung, Realnews Sumatera – Bawaslu OKI bersama tim gabungan mulai melakukan pengawasan intensif terhadap penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di sejumlah titik di sekitaran Kayuagung. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga suasana yang kondusif menjelang masa tenang Pilkada OKI 2024, yang berlangsung dari 24 hingga 26 November 2024.n
Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona, menjelaskan bahwa selama masa tenang, semua APK, baik yang difasilitasi oleh KPU maupun yang dipasang oleh pasangan calon secara mandiri, wajib diturunkan. “Sesuai aturan, APK tidak boleh lagi terpasang. Kami menertibkan semua yang belum dilepas secara mandiri oleh pasangan calon,” tegas Romi.
Untuk memastikan kelancaran proses ini, Bawaslu OKI telah mengerahkan jajaran pengawasan dari tingkat kecamatan hingga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang baru-baru ini dilantik. “Kami terjunkan semua jajaran hingga tingkat daerah demi menyukseskan penertiban APK pada masa tenang,” tambah Romi.
Anggota Bawaslu OKI, Syahrin, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan patroli pengawasan secara intensif, termasuk ke daerah-daerah terpencil, untuk memastikan tidak ada APK yang terlewat. “Kami akan menyisir ke gang-gang hingga desa terpencil untuk memastikan semua APK telah ditertibkan,” katanya.
Syahrin juga mengingatkan kepada seluruh tim pendukung pasangan calon untuk mematuhi aturan yang ada selama masa tenang. Jika ditemukan APK yang dipasang kembali setelah penertiban, maka tindakan tersebut akan dianggap melanggar aturan kampanye dan PKPU yang berlaku. “Kami sudah mengimbau sebelumnya agar pasangan calon menertibkan APK mereka sendiri. Jika masih ada APK yang ditemukan setelah penertiban, itu termasuk pelanggaran dan akan ditindak tegas,” jelas Syahrin.
Pentingnya pengawasan dan penertiban APK ini, menurut Bawaslu OKI, adalah untuk menciptakan suasana yang kondusif selama masa tenang. Masa tenang merupakan waktu bagi masyarakat untuk fokus merenungkan pilihannya tanpa gangguan kampanye visual yang berlebihan. Oleh karena itu, penertiban APK adalah langkah strategis untuk menjaga kualitas demokrasi dan memastikan pemilihan berjalan adil, bersih, dan transparan.
Romi Maradona mengingatkan, bahwa masa tenang bukan hanya sekedar jeda sebelum pemungutan suara, melainkan juga momen penting untuk menjaga integritas Pilkada. “Masa tenang adalah kesempatan bagi kita semua untuk menjaga kualitas demokrasi, memastikan pemilihan berjalan dengan jujur dan adil,” tutup Romi.
Sebagai informasi tambahan, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, Pasal 28 ayat (5), KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib menertibkan APK paling lambat tiga hari sebelum masa pemungutan suara. KPU juga dapat berkoordinasi dengan pasangan calon, tim kampanye, partai politik, dan pemerintah daerah dalam penertiban APK.
Dengan pengawasan yang ketat ini, Bawaslu OKI berharap proses Pilkada 2024 di Kabupaten OKI dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prinsip demokrasi yang sehat.(Ril/Acm)