Bawaslu OKI Dukung Validasi Pemilih Tidak Memenuhi Syarat untuk Jaga Integritas Pilkada 2024
Kayuagung, Realnews Sumatra – Menanggapi arahan yang disampaikan oleh Anggota Bawaslu Sumsel, Massuryati, dalam Rapat Kerja Teknis Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024, Anggota Bawaslu OKI, RA. Muhammad Oki Mabruri, menyatakan dukungannya terhadap langkah validasi pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), khususnya yang telah meninggal dunia.
“Langkah validasi ini sangat penting untuk menjaga integritas proses demokrasi kita. Pemberian tanda khusus pada data pemilih yang telah meninggal dunia menjadi salah satu bentuk pencegahan terhadap potensi kecurangan, seperti penyalahgunaan surat suara,” ujar Oki Mabruri di Hotel Wyndham, Palembang, Kamis (14/11/2024).
Pada kegiatan tersebut, Bawaslu Sumsel menginstruksikan agar pemilih yang telah meninggal dunia sejak 22 November 2024 diberikan tanda khusus dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan surat suara oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Pemilih yang TMS, khususnya yang telah meninggal dunia, tidak boleh menerima undangan memilih dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pimpinan Bawaslu RI telah menginstruksikan agar surat imbauan segera disampaikan kepada masing-masing KPU Kabupaten/Kota,” kata Massuryati.
Ia menegaskan bahwa pencoretan pemilih yang telah meninggal dunia dari DPT adalah langkah preventif untuk menghindari manipulasi dalam proses pemungutan suara. “Kita tidak ingin surat suara yang seharusnya tidak terpakai malah disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.
Selain langkah pencoretan pemilih TMS, Massuryati juga menyoroti pentingnya pencermatan data pemilih di lokasi khusus seperti lembaga pemasyarakatan. Ia meminta agar data pemilih di lokasi-lokasi tersebut terus dikoordinasikan secara ketat untuk menghindari kesalahan yang dapat merugikan proses pemilu.
Dalam kesempatan yang sama, Massuryati juga mengingatkan pentingnya pemahaman tentang kewenangan Bawaslu dalam menangani pelanggaran pemilu. Ia menegaskan bahwa keputusan terkait pelanggaran, termasuk pelanggaran pidana pemilu, berada di bawah kewenangan Bawaslu setelah melalui proses pemeriksaan, registrasi, dan pembahasan sesuai prosedur.
“Bawaslu-lah yang memutuskan pelanggaran, bukan Sentra Gakkumdu. Sentra Gakkumdu adalah forum koordinasi, sementara proses pemeriksaan dan keputusan berada di tangan Bawaslu,” jelasnya.
Dengan berbagai langkah pengawasan dan validasi ini, Bawaslu Sumsel berharap Pilkada Serentak 2024 dapat berlangsung bersih, adil, dan transparan, serta bebas dari segala bentuk kecurangan yang dapat mencederai demokrasi.(Ril/Acm)