Pasar 16 Ilir Palembang Menuju Kesepakatan
Palembang, realnewssumatera.com-Rapat lanjutan antara pedagang Pasar 16 Ilir dan Forkompinda Palembang menghasilkan kemajuan signifikan dalam polemik pemgelolaan pasar yang dikelola oleh PT BCR. Penjabat Wali Kota Palembang, Abdul Rauf Darmenta, menegaskan bahwa revitalisasi pasar akan terus berlanjut dan membutuhkan dukungan semua pihak.
Harga kios yang ditetapkan sebesar Rp 180 juta, yang dapat diangsur selama 25 tahun, menjadi perdebatan. Pedagang mengusulkan harga Rp 60 juta, namun pihak pengelola menilai tawaran tersebut tidak realistis. “Harga yang ditawarkan sudah sangat realistis dengan fasilitas yang akan diberikan,” ujar Darmenta.
Kepala BPN Kota Palembang, Zamili, menekankan bahwa setelah Hak Guna Bangunan (HGB) habis, semua hak melekat juga hilang. “Ini harus ditaati untuk keberlangsungan revitalisasi,” katanya.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, mengimbau praktisi hukum untuk memberikan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan masyarakat.
Perumda Pasar Palembang Jaya mengumumkan pendaftaran ulang bagi pedagang dari 2 hingga 9 Oktober. Pedagang yang mendaftar akan mendapatkan sertifikat sementara, sedangkan yang tidak akan dipindahkan ke Tempat Penampungan Sementara (TPS).
“Setelah pendaftaran, kita akan update siapa saja yang sudah mendaftar untuk tetap di dalam gedung,” jelas Dirut Perumda Pasar Palembang Jaya, Abdul Rizal.
Dengan harga kios mulai dari Rp 180 juta hingga Rp 337 juta, pihak pengelola berjanji untuk memproses sertifikat setelah pembayaran uang muka. Revitalisasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi pedagang dan masyarakat Palembang. (Fei)