Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona, menegaskan bahwa semua pasangan calon (paslon) dan tim pemenangan harus mematuhi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024. Aturan ini, kata Romi, bukan sekadar pedoman teknis, tetapi merupakan panduan utama agar setiap tahapan kampanye berjalan sesuai regulasi dan tetap kondusif.
“Kami ingin semua pihak, baik paslon maupun tim pemenangannya, benar-benar memahami dan menerapkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Di dalamnya terdapat poin-poin penting terkait jadwal dan tata cara kampanye, materi kampanye, pelibatan masyarakat, pengawasan, hingga kampanye digital,” ujar Romi.
Romi juga menekankan agar KPU OKI segera menetapkan aturan jelas terkait zona kampanye dan pemasangan APK. Hal ini penting agar pemasangan APK teratur dan memudahkan pengawasan. “Kami berharap segera dibuat aturan tentang zona kampanye dan pemasangan APK. Dengan begitu, semua tim pemenangan dapat memahami di mana mereka diperbolehkan memasang APK, dan kami, sebagai pengawas, juga dapat lebih mudah memantau pelaksanaan kampanye,” lanjutnya.
Lebih jauh, Romi menyoroti pentingnya mengikuti prosedur yang benar saat mengadakan kampanye tatap muka. Ia menegaskan bahwa tim pemenangan harus mengajukan surat izin ke kepolisian dan menembuskannya ke Bawaslu untuk memastikan keamanan dan kelancaran kegiatan. “Kampanye tatap muka harus terkoordinasi dengan baik, dengan izin ke kepolisian serta tembusan ke Bawaslu, agar kampanye berlangsung aman dan mendapat pengamanan yang memadai,” tegas Romi.
Di kesempatan yang sama, Syahrin, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu OKI, mengingatkan bahwa banyak pelanggaran kampanye terjadi karena ketidaktahuan atau kelalaian. Ia mengimbau agar tim kampanye memahami dengan jelas batasan dan larangan selama masa kampanye.
“Banyak pelanggaran kampanye terjadi karena ketidaktahuan atau kelalaian. Oleh karena itu, kami mengimbau agar tim pemenangan benar-benar memahami apa yang diperbolehkan dan apa yang dilarang selama masa kampanye. Ini adalah bagian dari upaya pencegahan pelanggaran,” ujar Syahrin.
Dengan adanya pengawasan ketat dari Bawaslu dan pedoman yang jelas dari KPU OKI, diharapkan proses kampanye Pilkada 2024 di Kabupaten OKI dapat berlangsung dengan tertib, aman, dan menjaga integritas demokrasi.(ril/acm)